Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU Cukai, terdapat tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Barang kena cukai terdiri dari etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Artikel ini akan membahas mengenai hasil tembakau yang menjadi objek cukai hasil tembakau. Hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Objek Cukai Hasil Tembakau
Sigaret
Sigaret merupakan hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai. Terdapat tiga jenis sigaret yakni sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan.
Sigaret Kretek adalah sigaret yang dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan. Sigaret Kretek dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF).
Jenis sigaret kedua yaitu Sigaret Putih. Sigaret putih adalah sigaret tidak dicampur dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Berdasarkan teknik pembuatannya, sigaret putih juga digolongkan menjadi 3 yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih tangan Filter (SPTF)
Jenis sigaret yang ketiga sesuai dengan namanya, yakni sigaret Kelembak Kemenyan yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan.
Proses pembuatan SKM dan SPM menggunakan mesin, seluruhnya maupun sebagian. Proses tersebut mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai. Untuk jenis SKT, SPT, SKTF, dan SPTF prosesnya tanpa menggunakan mesin.
Cerutu
Jenis objek cukai tembakau yang kedua adalah cerutu. Cerutu adalah gulungan utuh daun tembakau yang dikeringkan dan difermentasikan, yang mirip dengan rokok/sigaret. Cerutu biasanya dikategorikan berdasarkan ukuran dan bentuk yang secara bersama-sama dikenal sebagai vitola.
Cerutu biasanya terbuat dari tiga komponen utama, yaitu:
- isi tembakau (filler) yang merupakan bagian terbesar dari cerutu dan memberikan rasa dan aroma cerutu;
- daun pengikat (binder) berupa lapisan tipis tembakau yang menyatukan isi tembakau; dan
- daun pembalut (wrapper) sebagai lapisan luar yang menutupi isi dan daun pengikat.
Cerut biasanya diproduksi secara manual oleh penggulung cerutu. Proses produksi cerutu dimulai dengan pemilihan tembakau. Tembakau kemudian dikeringkan, difermentasi, dan dicampur untuk menghasilkan rasa dan aroma yang diinginkan. Tembakau yang telah dicampur kemudian digulung menjadi cerutu.
Rokok Daun
Rokok daun atau klobot adalah bentuk rokok yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya. Daun tersebut digunakan sebagai pembungkus dari tembakau.
Salah satu jenis rokok daun yang kini berkembang di masyarakat adalah rokok daun talas. Daun talas digunakan sebagai pengganti dari tembakau. Perlu dicatat, merujuk pernyataan KPPBC Kudus, rokok daun talas yang tidak ada kandungan tembakaunya bukan merupakan objek cukai.
Tembakau Iris
Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang. Tembakau ini lazim dicampur dengan bahan lain yang memberikan rasa dan/atau aroma yang khas pada tembakau iris. Tembakau iris juga dikenal dengan istilah tembakau siap giling, tembakau siap linting, blend tobacco, dan tembakau campur.
Rokok Elektrik atau Ekstrak dan Esens Tembakau
Rokok elektrik atau Ekstrak dan Esens Tembakau merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. Rokok ini dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Ekstrak dan Esens Tembakau dapat berupa cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kemasan (cartridge).
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Terdapat beberapa jenis hasil pengolahan tembakau lainnya yang menjadi objek cukai. Olahan tersebut meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).
Tembakau Molasses
Tembakau molasses adalah tembakau yang dicampur dengan molase. Molase adalah cairan kental yang dihasilkan dari proses pembuatan gula. Tembakau molasses umumnya dikonsumsi dengan cara dihisap dari hasil pemanasan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau).
Tembakau Hirup (Snuff Tobacco)
Snuff tobacco atau dikenal juga dengan istilah tembakau kikis adalah tembakau yang dihaluskan dan dihisap melalui hidung. Snuff tobacco biasanya terbuat dari daun tembakau yang dikeringkan dan dihaluskan. Snuff tobacco dapat dibeli dalam bentuk bubuk, butiran, atau keping.
Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco)
Tembakau kunyah adalah produk tembakau yang dikonsumsi dengan cara dikunyah dan ditelan. Tembakau kunyah biasanya terbuat dari daun tembakau yang telah dihaluskan dan dicampur dengan bahan-bahan lain, seperti molase atau gula. Tembakau kunyah dapat dibeli dalam bentuk keping, batang, atau bubuk.
Tarif Cukai Hasil Tembakau
Tarif cukai rokok dan hasil tembakau lainnya untuk tahun 2023 dan 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 (PMK 191/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 (PMK 192/2022). Selain jenis hasil tembakau, tarif cukai juga ditentukan dari golongan pengusaha pabrik hasil tembakau.
Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Penggolongan pengusaha hasil tembakau dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022, untuk pengusaha sigaret menggunakan mesin (SKM dan SPM) digolongkan menjadi dua, yaitu:
- Golongan I dengan produksi lebih dari 3 miliar batang; dan
- Golongan II dengan produksi tidak lebih dari 3 miliar batang.
Untuk produsen sigaret menggunakan tangan (SKT dan SPT) digolongkan menjadi 3, yaitu:
- Golongan I dengan produksi lebih dari 2 miliar batang;
- Golongan II dengan produksi lebih dari 500 juta batang tapi tidak lebih dari 2 miliar batang; dan
- Golongan III dengan produksi tidak lebih dari 500 juta batang.
Produsen sigaret kelembak/kemenyan (KLM) digolongkan menjadi dua, yaitu:
- Golongan I dengan produksi lebih dari 4 juta batang; dan
- Golongan II dengan produksi tidak lebih dari 4 juta batang.
Untuk jenis hasil tembakau berupa SKTF, SPTF, tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB), dan cerutu (CRT), produsennya tidak dikelompokkan dalam golongan.
Tarif Cukai Sigaret, Rokok Daun, Cerutu, dan Tembakau Iris
Berikut adalah daftar tarif cukai untuk sigaret, rokok daun, cerutu dan tembakau iris yang berlaku untuk tahun 2023 sesuai PMK 191/2022.
Anda dapat melihat tarif cukai tahun 2024 pada artikel berikut ini: Tarif Cukai Rokok Tahun 2024
Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Tembakau Lainnya
Tarif cukai rokok elektrik dan hasil tembakau lainnya seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah diatur dalam PMK 192/2022. Tarif ditentukan secara spesifik berdasarkan satuan gram, mililiter, atau per unit cartridge. Berikut adalah tarif cukai rokok elektrik dan hasil tembakau lainnya yang berlaku untuk tahun 2023:
Anda dapat melihat tarif terbaru pada artikel berikut ini: Tarif Cukai Rokok Elektrik 2024